Sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Umat Islam Garut telah mengusulkan dibuatnya peraturan daerah (perda) terkait lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Kabupaten Garut. Usulan itu telah diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut, Margiyanto, mengaku prihatin dengan kian maraknya fenomena LGBT, khususnya di Kabupaten Garut. Apabila fenomena itu dibiarkan, menurut dia, kehidupan bermasyarakat di Kabupaten Garut akan terganggu.
“Ini tentu perlu diantisipasi, karena ini sudah jadi fenomena yang perlu kita lakukan pencegahan perkembangannya, sehingga tidak memengaruhi sosiokultural di Kabupaten Garut,” kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Senin (23/1/2023). Namun, dia menambahkan, diperlukan analisis lebih lanjut terkait urgensi perda untuk mengantisipasi fenomena LGBT. Pasalnya, keberadaan perda itu harus terikat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.