Polri mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di Jl. Trans Palu-Donggala Kel. Watusampu Kec. Ulujadi Kota Palu Prov. Sulteng. Dua orang ditangkap dan 20 kg sabu disita. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan terjadi pada Senin, 21 April 2025 sekitar pukul 01.50 Wita.
Personel Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah mengamankan dua orang yang diduga telah melakukan penyalagunaan narkotika jenis sabu di Jl. Trans Palu-Donggala Kel. Watusampu Kec. Ulujadi Kota Palu Prov. Sulteng.
Kedua orang itu ialah Ahmad Masquri dan Rudy Octavianto. Keduanya merupakan warga Kota Palu. Keduanya telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Khususnya, menggali informasi keberadaan pelaku lain dan jaringan di atasnya. Kedua tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.