Fakta Terbaru Kasus Korupsi PT Sritex: 11 Orang Jadi Tersangka, Seret Bos BJB dan Bank Jateng

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru kasus korupsi PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, ada delapan orang yang ditetapkan menjadi tersangka baru, salah satunya mantan Direktur Keuangan PT Sritex, Allan Moran Saverino (AMS).

Beberapa tersangka baru kasus korupsi PT Sritex ini juga merupakan petinggi di bank-bank daerah, seperti BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng. Atas tindakannya itu, para tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 Atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Nurcahyo juga menyampaikan bahwa kasus korupsi PT Sritex merugikan negara hingga Rp 1,08 Triliun. Angka ini diperoleh dari total kredit yang diberikan bank-bank daerah kepada Sritex. Setidaknya ada tiga bank daerah sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Search