Uni Eropa akhirnya memberlakukan Undang-Undang (UU) tentang layanan digital atau Digital Services Act (DSA) mulai, Jumat (25/8) waktu setempat setelah disahkan sejak tahun lalu. UU ini berisi mengenai aturan yang diperketat bagi perusahaan-perusahaan digital besar dunia yang beroperasi di Eropa. Di mana, jika ada perusahaan yang tak menaati akan dikenakan sanksi berat. Salah satunya yang diatur dalam UU ini adalah ketentuan mengenai iklan, keaslian barang-barang yang dijual di e-commerce, komentar ujaran kebencian hingga informasi palsu. Perusahaan teknologi yang akan terdampak dengan aturan tersebut adalah Amazon, Apple, Google, Meta, Microsoft, Snapchat, dan TikTok, dan masih banyak lagi.
Dengan adanya UU ini, maka perusahaan digital wajib menghapus semua ujaran kebencian, penjualan barang palsu hingga informasi palsu yang dituliskan pengguna di sosial media mereka dalam waktu 24 jam. Untuk jenis iklan, UU DSA ini melarang iklan online yang berbau politik, orientasi seksual, dan etnis. Jika ada perusahaan yang melanggar dan tidak melaksanakan UU, maka bisa dikenakan denda hingga miliaran. Dalam aturan ini, pejabat Eropa diizinkan untuk mengenakan denda hingga 6 persen dari pendapatan tahunan secara global perusahaan digital yang melanggar. Jika sanksi dikenakan kepada perusahaan sebesar Meta yang pendapatannya lebih dari US$116 miliar, maka dendanya bisa mencapai miliaran.
Terkait aturan tersebut, TikTok telah meluncurkan alat untuk mendeteksi konten ilegal di platformnya untuk segera dihapus. Perusahaan juga mengatakan akan berhenti menampilkan iklan kepada remaja di Eropa berdasarkan data yang dikumpulkan perusahaan, semuanya untuk mematuhi aturan DSA. Senada, Meta pun mengatakan akan mematuhi aturan DSA tersebut. Presiden Urusan Global Meta dan Mantan Wakil Perdana Menteri Inggris Nick Clegg menyebutkan Meta bahkan telah membentuk tim beranggotakan 1.000 orang untuk mempersiapkan persyaratan DSA.