Menteri BUMN Erick Thohir mengusulkan agar tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) diperpanjang dari 15 tahun menjadi 30 tahun. Usulan ini disampaikan setelah pertemuan dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, pada Kamis (7/11/2024). Erick menyatakan bahwa perpanjangan tenor ini bertujuan untuk meringankan beban cicilan masyarakat, membuat kepemilikan rumah menjadi lebih terjangkau bagi berbagai golongan, mulai dari masyarakat berpenghasilan rendah hingga kelas menengah.
Dengan tenor yang lebih panjang, Erick berharap daya beli masyarakat untuk memiliki rumah bisa meningkat karena cicilan yang lebih ringan. Menurutnya, skema ini akan membantu banyak orang yang ingin memiliki hunian, baik dari segmen rumah rakyat maupun rumah kelas menengah. Selain itu, kebijakan ini dinilai dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengelola keuangan mereka lebih efisien dalam memenuhi kebutuhan pokok seperti perumahan.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan bahwa program perumahan rakyat memerlukan kolaborasi antar kementerian dan lembaga negara. Ia mengaku mendapatkan semangat baru dari dukungan yang diterima dan dari hasil pemetaan tantangan yang telah dilakukan dalam dua minggu terakhir. Ara, panggilan akrab Maruarar, optimis bahwa kolaborasi bersama akan memperkuat komitmen kabinet untuk memperbaiki akses perumahan rakyat di Indonesia.