Kementerian Perindustrian mencatat, nilai ekspor barang perhiasan dan barang berharga menyentuh angka 547,5 juta dolar AS pada 2023, atau naik 67,7 persen dibandingkan capaian tahun 2022 sebesar 326 juta dolar AS. Komoditi emas juga tengah mencatatkan angka all time high di pasar internasional.
Tingginya permintaan komoditas emas ini perlu diikuti dengan penerapan SNI 8880:2020 Barang-barang Emas pada produk oleh perusahaan industri. Hal ini mutlak diperlukan karena konsumen yang ingin membeli emas tidak bisa secara langsung mengetahui kadar karat emas secara visual.
Penerapan SNI emas (SNI 8880:2020) yang berlaku sejak 17 Juli 2020, saat ini masih bersifat sukarela, namun Kemenperin terus mendorong perusahaan industri emas untuk bisa menerapkan standar produk sesuai SNI 8880:2020. Standar pada produk emas tersebut mengacu kepada pengkategorian emas sebagai perhiasan serta parameter kemurniannya.