Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong, Ari Yusuf Amir langsung membacakan eksepsi. Eksepsi langsung dibacaka usai jaksa penuntut umum membacakan dakwaan di sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/3). Ari beralasan eksepsi lebih baik langsung dibacakan lantaran kliennya telah terlalu lama berada dalam tahanan usai menjadi tersangka.
Dalam eksepsinya, Ari mengatakan dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak tepat dan tidak jelas. Ia juga mengatakan dakwaan JPU sebagai upaya mengkriminalisasi kliennya. Oleh karena itu, Ari meminta majelis hakim untuk tidak menerima seluruh dakwaan yang dibacakan JPU. Tak hanya itu, Ari juga meminta JPU agar membersihkan dan merehabilitasi nama baik kliennya usai dibebaskan.
Sebelumnya, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp515 miliar yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus ini.