Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal. Hal itu terkait perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pengacara keluarga Sambo, Arman Hanis, menghormati keputusan hakim yang menolak eksepsi tersebut.
Menurutnya, hakim memiliki pertimbangan dakwaan jaksa penuntut umum terhadap kliennya sudah sesuai dengan KUHAP. Selanjutnya, pihaknya akan fokus ke agenda persidangan berikutnya, yakni pemeriksaan saksi. Dalam agenda persidangan selanjutnya, pihaknya akan mengungkap kebenaran berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi. “Ada beberapa keterangan dari berita maupun televisi yang kita dengarkan, yang harus kita ungkap kebenarannya,” imbuhnya.
Selain itu, eksepsi yang dilayangkan Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal juga ditolak. Adapun sidang lanjutan dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi digelar pada Selasa (1/11).