Kepala bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Ali Fikri menyatakan lembaganya siap menghadapi gugatan praperadilan yang kembali diajukan oleh eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ali mengatakan, KPK melalui Biro hukum akan menjawab seluruh dalil permohonan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej. Ia meyakini pihaknya telah mematuhi ketentuan hukum dalam penetapan tersangka Eddy Hiariej dkk.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan PN Jakarta Selatan telah menerima pendaftaran permohonan praperadilan penetapan tersangka Eddy Hiariej pada Rabu, 3 Januari 2024.
Dari permohonan itu, Djuyamto mengatakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas 1A Khusus Saut Maruli Tua Pasaribu telah menetapkan hakim tunggal untuk sidang praperadilan Eddy Hiariej. “Kemudian permohonan praperadilan tersebut telah ditetapkan hakim tunggal Pak Estiono,” ujar Djuyamto.