Para mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute mengkritik pedas wacana peleburan KPK dengan Ombudsman. Wacana tersebut dinilai sebagai upaya menghancurkan KPK. “Wacana peleburan tersebut menunjukan bahwa adanya grand design yang telah dibuat sejak revisi UU KPK untuk menghancurkan KPK benar adanya,” kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha dalam keterangannya pada Kamis (4/4/2024).
IM57+ Institute mengamati penghancuran KPK dilakukan secara sistemik. Metodenya dengan peletakan pimpinan bermasalah seperti Firli Bahuri yang kini terjerat kasus pemerasan. Sehingga revisi UU yang membuat KPK tidak independen hanyalah awalan. IM57+ Institute mengingatkan menjadi semakin mengkhawatirkan ketika pimpinan bermasalah masih memimpin KPK. Alih-alih dapat menggalang dukungan publik untuk menolak penggabungan, tingkah laku pimpinan KPK membuat kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah semakin terpuruk. Dengan melihat kondisi tersebut, Praswad menegaskan pentingnya mengembalikan legitimasi publik. Caranya dengan penghentian pimpinan KPK bermasalah, pengembalian indepedensi KPK sampai pemulihan hak pegawai yang disingkirkan lewat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) beberapa tahun lalu.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendapatkan informasi adanya pembahasan di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk menjadikan KPK sebagai lembaga pencegahan lewat penggabungan antara KPK dengan Ombudsman. Dengan perubahan tersebut, artinya KPK tidak lagi mengusut tindak pidana korupsi dan hanya mencegah perbuatan rasuah.