Mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatra Bagian Utara, Nur Setiawan Sidik mengeklaim, hanya melaksanakan perintah jabatan dari atasan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalur Kereta Besitang-Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023. Kuasa hukum Nur Setiawan, Ranop Siregar, menjelaskan, perintah dimaksud, yakni berasal dari mantan dirjen perkeretaapian Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahjono.
Hal itu untuk melengkapi perubahan usulan kegiatan pembangunan Jalur Kereta Besitang-Langsa yang akan dibiayai oleh Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun anggaran 2017. “Terdakwa semata-mata hanya melaksanakan perintah jabatannya sebagai bawahan,” ucap Ranop dalam sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/7/2024). Dengan demikian, Ranop memohon kepada majelis hakim untuk berkenan menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Nur Setiawan batal demi hukum atau harus dibatalkan dan/atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Dia menyampaikan, kliennya telah menyampaikan kepada Prasetyo bahwa belum ada data pendukung dalam pembangunan Jalur Kereta Besitang-Langsa.
Nur Setiawan didakwa merugikan negara sebesar Rp 1,15 triliun dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalur Kereta Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2017-2023.