Tri Handoko Seto menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta usai dicopot dari jabatannya sebagai Dirjen Bina Masyarakat (Bimas) Hindu Kementerian Agama (Kemenag). Berdasarkan situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan itu mengantongi nomor perkara 53/G/2022/PTUN.JKT. Gugatan itu teregister pada 1 Maret 2022.
Awal mulai polemik ini terjadi ketika Kementerian Agama mengumumkan pada 21 Desember 2021 lalu bahwa Menag Yaqut Cholil Qoumas memberhentikan empat Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Agama. Posisi Dirjen di copot itu di antaranya Tri Handoko Seto yang menjabat sebagai Dirjen Bimas Hindu, Dirjen Bimas Buddha Caliadi, Dirjen Bimas Katolik Yohanes Bayu Samodro, dan Dirjen Bimas Kristen Thomas Pentury.