Dukung Efisiensi Anggaran, Komisi Keuangan DPR: Selama Ini Banyak Pemborosan

Pemerintah, melalui instruksi Presiden Prabowo Subianto, menetapkan kebijakan efisiensi anggaran untuk memastikan ruang fiskal yang lebih optimal. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap rendahnya realisasi penerimaan pajak dari sektor barang dan jasa mewah, yang hanya mencapai Rp 3-5 triliun dari target Rp 70-100 triliun. Wakil Ketua Komisi Keuangan DPR, Fauzi H. Amro, mendukung kebijakan ini dan menekankan bahwa penghematan dapat dilakukan dengan memangkas belanja non-esensial, seperti perjalanan dinas dan pengadaan alat tulis kantor.

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengamanatkan efisiensi anggaran belanja negara sebesar Rp 306,6 triliun, yang mencakup pemangkasan belanja kementerian/lembaga sebesar Rp 256,1 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp 50,5 triliun. Sebagai tindak lanjut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan surat edaran yang merinci 16 jenis pengeluaran yang harus dikurangi dengan persentase bervariasi, termasuk pemotongan 90 persen untuk alat tulis kantor, 56,9 persen untuk kegiatan seremonial, dan 53,9 persen untuk perjalanan dinas.

Penghematan ini diharapkan dapat mengalokasikan anggaran untuk program prioritas pemerintahan Prabowo, seperti makan bergizi gratis, ketahanan pangan, dan ketahanan energi. Namun, kebijakan ini juga menuai perhatian terkait potensi dampaknya terhadap efektivitas layanan pemerintahan, khususnya dalam pelaksanaan kajian, seminar, dan jasa profesional yang juga mengalami pemangkasan signifikan.

Search