PT Pertamina menghadapi dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak dengan kerugian negara Rp 193,7 triliun. Direktur Utama Patra Niaga, Riva Siahaan, diduga membeli BBM RON 90 lalu melakukan blending untuk dijual sebagai RON 92. Meski demikian, Pertamina mengklaim BBM yang beredar tetap sesuai spesifikasi Kementerian ESDM.
Penyelidikan mengungkap tiga direktur Sub Holding Pertamina sengaja menurunkan produksi kilang agar impor mendominasi. Terdapat dalih ketidaksesuaian spesifikasi minyak dalam negeri digunakan untuk melegalkan impor dengan mark-up hingga 15 persen, yang menguntungkan broker dan menyebabkan lonjakan harga minyak.
Korupsi ini melibatkan pejabat Pertamina dan broker swasta yang bersekongkol dalam pengadaan impor minyak dan produk kilang. Kejaksaan Agung menegaskan praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu stabilitas energi nasional.