Dugaan kebocoran dokumen hasil penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kementerian ESDM resmi dilaporkan ke polisi. Laporan itu dibuat Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) ke Polda Metro Jaya, Selasa (11/4). Kurniawan menyatakan pihaknya melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya lantaran tempat kejadiannya diduga terjadi di KPK (Jakarta Selatan) dan Jakarta Pusat (Kementerian ESDM).
Alasan lainnya, kata Kurniawan, saat ini jabatan Kapolda Metro Jaya dijabat Irjen Karyoto yang sebelumya pernah menjabat sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. “Sehingga dia (Karyoto) sangat paham dokumen mana yang termasuk dokumen rahasia dan mana yang konsumsi publik,” ucap Kurniawan.
Permasalahan ini bermula ketika dokumen diduga laporan hasil penyelidikan KPK beredar di media sosial beberapa waktu lalu. Buntut temuan itu, pejabat ESDM diinterogasi dan diketahui dokumen tersebut berasal dari Menteri ESDM Arifin Tasrif yang didapat dari Ketua KPK Firli Bahuri. Tujuan penyampaian dokumen tersebut supaya berhati-hati dan melakukan antisipasi terhadap upaya penindakan yang dilakukan KPK. Hal tersebut membuat sejumlah mantan pimpinan KPK resmi melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Firli ke Dewas KPK terkait kebocoran dokumen penyelidikan ini pada Senin (10/4). Laporan serupa juga dilayangkan oleh Brigjen Endar Priantoro. Hal ini dikonfirmasi Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.