Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola tambang nikel wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013-2025. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut kasus ini bermula ketika PT TSHI tidak terima atas perhitungan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang ditetapkan Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Pemilik PT TSHI berinisial LD yang merasa keberatan untuk membayar PNBP kemudian menemui Hery selaku anggota Komisioner Ombudsman periode 2021-2026.
Syarief mengatakan selanjutnya dilakukan pertemuan antara Hery dengan LO selaku perantara PT TSHI pada April tahun 2025 di Kantor Ombudsman dan di Hotel Borobudur. Dalam pertemuan itu, LO dan Direktur PT TSHI berinisial LKM meminta Hery menerbitkan surat yang berisi temuan kesalahan administrasi dalam proses perhitungan PNBP Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dari Kemenhut.
Selanjutnya Hery memeriksa Kemenhut dan mengatur agar seolah-olah penagihan denda yang dikeluarkan terhadap PT TSHI adalah keliru. Sehingga dikoreksi Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar kepada negara. Setelah pemeriksaan kepada Kemenhut selesai, Hery memerintahkan LKM menyampaikan draf Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman kepada LO.
