Serangkaian aksi pembakaran Alquran yang dilakukan oleh kelompok sayap kanan Denmark, Danske Patrioter, telah memantik kecaman dunia internasional, terutama negara-negara Muslim. Aksi pembakaran dilakukan di depan gedung kedutaan besar (kedubes) negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), termasuk Indonesia. Merespons kejadian itu, Indonesia telah mengirimkan nota protes kepada Pemerintah Denmark. Pada Rabu (16/8/2023), Republika berkesempatan berbincang secara virtual dengan Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Denmark Dewi Savitri Wahab mengenai isu pembakaran Alquran di Denmark. Termasuk, aksi pembakaran di depan KBRI Kopenhagen. Berikut petikan wawancara Republika dengan Dubes Dewi.
Bagaimana kronologi aksi pembakaran Alquran di depan KBRI Kopenhagen? Seperti teman-teman ketahui aksi ini sudah dimulai sejak Januari, tapi berhenti. Kemudian mulai lagi. Aksi pembakaran ini memang dilakukan di depan kedubes negara-negara anggota OKI. Diawali dari lima negara: Turki, Mesir, Irak, Iran, dan Aljazair. Lalu dalam perkembangannya juga terjadi di depan KBRI. Karena KBRI bersebelahan dengan Kedubes Maroko, pembakaran Alquran juga terjadi di depan Kedubes Maroko. Sempat juga dilakukan di depan Kedubes Cina, dan pekan lalu di (depan Kedubes) Albania. Polisi intelijen Denmark biasanya memberi tahu kalau akan ada aksi pembakaran Alquran di kedubes-kedubes. Beberapa hari terakhir ini tidak ada aksi pembakaran.
Sudah berapa kali aksi pembakaran Alquran terjadi di depan KBRI Kopenhagen?
Sudah terjadi tujuh kali, dari tanggal 6 hingga 12 Agustus 2023. Aksi dilakukan hanya oleh seorang individu dan tidak sampai lima menit. Jadi dia datang, menyobek lembaran Alquran, lalu melakukan pembakaran. Satu hal yang ingin saya sampaikan bahwa aksi pembakaran Alquran ini sama sekali tidak mendapatkan liputan dari media arus utama Denmark. Karena orang ini (anggota Danske Patrioter) punya catatan kriminal dan memang mencari perhatian. Ini sama sekali tidak mendapatkan liputan media. Jadi kita berharap reaksi (dari aksi pembakaran Alquran) tidak berlebihan sehingga tidak mengakibatkan atau memicu tindakan kekerasan lainnya.