Dua tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang yakni Panitia Pelaksana (Panpel) Arema Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno berharap segera dibebaskan dari tahanan. Mereka meminta itu karena Direktur Utama PT Liga Indonesia Bersatu (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita yang juga tersangka sudah dibebaskan dari tahanan.
“Ada enam tersangka. Tiga diantaranya adalah warga sipil yakni Pak Hadian, Pak Haris dan Pak Suko. Seharusnya bila Pak Hadian dibebaskan, hal serupa juga seharusnya dilakukan pada yang lain,” kata Kuasa Hukum Abdul Haris, Sumardhan, Sabtu (23/12). Dia pun yakin permintaannya itu sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Dia optimis permohonannya bakal dikabulkan oleh penyidik. Senada, Kuasa hukum Suko Sutrisno, Agus Salim Ghozali memastikan bahwa pihaknya bakal mengajukan pembebasan seperti yang diterima oleh Hadian. Ia meminta keadilan untuk kliennya.
Sebelumnya, salah satu tersangka Tragedi Kanjuruhan yakni eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, bebas dari tahanan Polda Jawa Timur. Hadian bebas karena berkasnya tak kunjung dinyatakan lengkap oleh jaksa atau P19. Di saat yang sama, masa penahanan Hadian di Polda Jatim sudah habis. Sementara itu, lima tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan ditahan.