Dua polisi yang menjadi penumpang kendaraan taktis pelindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP). Keduanya, Briptu Danang Setiawan dan Aipda M Rohyani diberi sanksi etik untuk meminta maaf secara lisan saat sidang dan tertulis kepada pimpinan Polri. “Sedangkan sanksi administratif dijatuhkan berupa penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari, yang telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Erdi Chaniago dalam keterangannya, Selasa, 30 September 2025.
Briptu Danang dan Aipda Rohyani dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Dua polisi itu dinyatakan lalai karena tidak mengingatkan pengemudi rantis yang hendak melindas Affan. Aipda M Rohyani terlebih dulu menjalani sidang KKEP pada Senin, 29 September 2025. Sementara sidang Briptu Danang Setiawan berlangsung sehari setelahnya.
Sidang berlangsung di Ruang Sidang Divisi Profesi dan Pengamanan Polri dan dipimpin oleh Ketua Komisi Brigadir Jenderal Agus Wijayanto. Selain keduanya, polisi lain yang berada di kursi belakang rantis yakni Brigadir Dua Mardin, Bhayangkara Kepala (Bharaka) Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David. Mereka juga akan menjalani sidang etik.