Dua Pasal Dihapus dalam Draft RUU KUHP, Ini Penjelasan Pemerintah

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyebut ada dua pasal yang dihapus draft terbaru Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Kedua pasal tersebut adalah, pasal advokat curang dan pasal dokter dan dokter gigi tanpa izin praktik. Menurut Edward, kemungkinan curang di dalam hukum tidak hanya pada advokat namun penegak hukum lainnya yang ada di dalam sistem peradilan. “Mengapa hanya advokat yang diatur, padahal yang bisa curang itu bisa panitera, bisa hakim, bisa jaksa atau siapa pun,” ungkap Edward. Pasal yang dihapus kedua adalah, dokter dan dokter gigi tanpa izin praktik itu sudah ada dalam UU Praktik Kedokteran. “Karena kita anggap redundan atau pengulangan dan yang satu bersifat bukan materi muatan dalam RUU KUHP sehingga kita take out,” ucapnya.

Namun Edward memastikan antara DPR dan pemerintah memiliki satu kesamaan frekuensi bahwa RUU KUHP ini harus segera disahkan. “Tapi kita tidak bisa menentukan waktu harus kapan, tapi karena besok sudah masa penutupan sidang karena reses sampai 16 Agustus, berarti pembahasannya setelah itu,” ucapnya. Hal yang juga cukup mendapat perhatian dari pemerintah adalah terkait aksi unjuk rasa atau demonstrasi. “Kita memberikan penjelasan betul apa itu demi kepentingan publik, kita memberikan penjelasan terkait kritik dan menghina itu penjelasannya panjang lebar,” katanya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, pemerintah dan DPR masih membuka ruang dialog untuk perbaikan terhadap 14 isu kontroversial yang ada di dalam RUU KUHP. Berikut ini 14 isu krusial dalam RUU KUHP:

  1. Hukum adat (Pasal 2)
  2. Pidana mati (Pasal 11)
  3. Penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218)
  4. Tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib (Pasal 252)
  5. Unggas dan ternak merusak kebun yang ditanami benih (Pasal 278 dan 279)
  6. Penghinaan terhadap pengadilan (Pasal 281)
  7. Penodaan agama (Pasal 304)
  8. Penganiayaan hewan (Pasal 342)
  9. Alat pencegah kehamilan dan pengguguran kandungan (Pasal 414-416)
  10. Penggelandangan (Pasal 431)
  11. Aborsi (Pasal 469-471)
  12. Perzinahan (Pasal 417)
  13. Kohabitasi Pasal 418)  
  14. Perkosaan (Pasal 479)
Search