Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menyatakan dua hakim PN Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Bante binisial YR (39) dan DA (39), sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Mereka memiliki 20.634 gram sabu-sabu. Kemudian, RASS yang berperan selaku kurir, juga menjadi tersangka.
Menanggapi itu, Ahli Hukum Tata Negara, Agus Riewanto, menyebut adanya dua Hakim yang ditangkap ketahuan narkoba menunjukan memang barang haram itu sudah merupakan kejahatan luar biasa. Menurutnya, jaringan narkoba itu sudah masuk di pelbagai lini di Indonesia. Tidak hanya aparat hukum, bahkan sampai pembantu rumah tangga bisa terpapar narkoba.
Padahal, lanjut Agus, Polisi, Jaksa hingga BNN harus bersih dari narkoba karena mereka bertugas sebagai penegak hukum. Seluruh pemangku kepentingan harus serius menberantas penyebaran barang haram itu dari hulu ke hilir. Jangan sampai, orang yang pertamakali menolak narkoba justru jadi pelaku.