Draf RUU Daerah Khusus Ditetapkan, Jakarta akan Jadi Pusat Perekonomian Nasional

Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menetapkan draf hasil penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Di dalamnya memuat 12 Bab dan 72 pasal yang mengatur setidaknya lima materi muatan utama. Pertama, Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi dan daerah administratif pada tingkat kabupaten/kota. Kedua, Provinsi Daerah Khusus Jakarta berkedudukan sebagai pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi.

Ketiga, Provinsi Daerah Khusus Jakarta mempunyai beberapa kewenangan khusus dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Beberapa kewenangan tersebut antara lain meliputi bidang kebudayaan, ketenagakerjaan, pendidikan, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dan lain sebagainya.

Bahkan untuk penguatan dan pemberdayaan masyarakat, pada tingkat kelurahan juga diberikan alokasi dana khusus. Dimana penggunaannya dapat dikelola sampai ke tingkat rukun warga (RW) dan rukun tetangga (RT). Keempat, dalam rangka mengatasi permasalahan yang ada di Jakarta dan wilayah sekitarnya, dibentuk dewan kawasan yang mampu mensinergikan antara daerah penunjang yang ada. Baik Jakarta itu sendiri, Bogor, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, dan Cianjur.

Search