DPR Yakin Masalah Lapas Kelebihan Kapasitas Akan Hilang Seiring Penerapan KUHP Baru

Ketua Komisi XIII DPR-RI Willy Aditya meyakini masalah kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia akan hilang seiring penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru. Dia menilai, masalah tersebut akan hilang karena akan ada hukuman pidana kerja sosial untuk pelaku pidana dengan hukuman yang rendah.

Willy mengatakan, saat ini DPR intens melakukan focus group discussion dengan banyak pihak untuk mematangkan penerapan pidana kerja sosial. Aspirasi yang mencuat saat ini ialah penerapan kerja sosial yang sesuai dengan jenis keunggulan daerah masing-masing.

Sedangkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyebut, salah satu upaya jangka pendek untuk menjawab masalah tersebut adalah menambah personel di lapas. Salah satu yang membantu jumlah petugas dengan warga binaan tetap seimbang adalah Program Magang Nasional. Untuk diketahui, Kementerian Imipas telah membuka kesempatan magang untuk 39.496 fresh graduate yang ingin mengasah kompetensi dan memperoleh pengalaman kerja. Program ini menjadi bagian Kemenimipas untuk mencetak generasi muda berintegritas, dan siap berkontribusi untuk pelayanan publik. Selain melalui program Magang Nasional ini, Agus menuturkan, para petugas mereka juga diberikan asesmen khusus untuk mengendalikan kondisi dan situasi yang ada di lapangan saat ini.

Search