DPR: UU Kementerian Negara akan Segera Rampung sebelum Pergantian Presiden

WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bakal rampung sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden baru pada Oktober 2024 mendatang. Dasco menjelaskan, dirinya sudah mendapatkan laporan dari Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR bahwa hanya akan ada perubahan dalam satu pasal pada UU tersebut.

Dasco mengatakan DPR akan berupaya maksimal untuk menyelesaikan pembahasan RUU Kementerian Negara agar presiden terpilih nantinya memiliki acuan dalam menentukan porsi kabinet. Dia juga mengaku belum tahu, apakah Prabowo sebagai presiden terpilih akan menambah jumlah Kementerian atau justru menguranginya.

Sebelumnya, Baleg DPR RI menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) Kementerian Negara sebagai RUU usulan inisiatif DPR. Kemudian, Panja Baleg DPR menyepakati draf RUU Kementerian Negara yang akan merevisi 2 pasal yakni pasal 10 dan 15. Ketentuan pasal 10 yang dihapus sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011 yang memuat kata wakil menteri adalah pejabat karier dalam penjelasan UU Kementerian Negara. Sementara pasal 15 menghapus ketentuan 34 jumlah pos kementerian dan menyerahkan sepenuhnya kepada presiden terpilih.

Search