DPR: Usut Tuntas Pelanggaran HAM terhadap Nenek Saudah oleh Pemilik Tambang Ilegal

Komisi XIII DPR RI menyatakan komitmen penuh untuk mengawal kasus dugaan pelanggaran pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang menimpa seorang warga lanjut usia, Nenek Saudah, di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. Korban diduga mengalami kekerasan yang dilakukan oleh pemilik dan pekerja tambang ilegal di wilayah tersebut. Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menegaskan negara harus hadir memberikan perlindungan hukum yang tegas dan tidak boleh membiarkan aksi premanisme di sektor tambang merugikan rakyat kecil.

Selain itu, Willy meminta kementerian dan lembaga terkait, mulai dari Kementerian HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM, hingga Komnas Perempuan, untuk bersinergi mengawal pemulihan hak-hak korban.

Mengingat kompleksitas persoalan yang melibatkan isu lingkungan, energi, dan hak asasi, Willy mendorong adanya penyelesaian lintas sektor dan lintas komisi di DPR RI. Willy menegaskan pihaknya akan melakukan pengawasan berkelanjutan untuk memastikan kasus ini tidak ditangani secara parsial.

Search