Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mengusulkan agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diberi kewenangan untuk mengakses sistem rekomendasi konten digital atau algoritma yang digunakan platform media sosial seperti YouTube, Meta, hingga TikTok. Usulan itu disampaikan Amelia dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) RUU Penyiaran bersama perwakilan sejumlah platform tersebut. Dia menilai kewenangan itu nantinya bukan sebagai intervensi negara terhadap teknologi dan media sosial, melainkan langkah preventif untuk menjaga ekosistem digital nasional.
Menurut Amelia, pihaknya menyoroti sejumlah isu dalam revisi beleid itu, termasuk transparansi algoritma, perlindungan anak dari konten ekstrem dan hoaks, serta penghapusan konten yang melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Politikus Partai NasDem itu menyinggung contoh viral tradisi Pacu Jalur di media sosial dalam beberapa waktu terakhir. Menurut dia, kasus itu bukti algoritma bisa berpihak pada budaya lokal.
Dia mempertanyakan kesiapan platform seperti Google, YouTube, X, TikTok, dan Meta untuk membuka sistem algoritma mereka kepada regulasi nasional. Amelia mewanti-wanti agar rekomendasi konten medsos tak menyebabkan perpecahan di tengah masyarakat. Amelia menilai lembaga negara terkait bisa mengakses algoritma media sosial itu lumrah, dan telah dilakukan di luar Indonesia. “Beberapa negara seperti Kanada, Prancis, Singapura, dan Turki telah lebih dulu memberikan mandat pengawasan yang kuat terhadap platform digital, termasuk kewajiban membuka algoritma … Maka sudah selayaknya Indonesia juga berdaulat dalam ruang siar digitalnya,” katanya.