DPR Terima Surpres RUU TNI, Polri, dan Kementerian Negara, Pembahasan Berlanjut Usai Reses

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pihaknya telah menerima empat surat presiden (surpres) mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI, RUU Polri, RUU Kementerian Negara, dan RUU Keimigrasian.

Meski demikian, dia menyebutkan pembahasan keempat RUU tersebut akan dilanjutkan sesudah masa reses. “Jadi menunggu DIM dari pemerintah. Akan tetapi, kami sebentar lagi reses, tentunya pembahasan nanti pada waktu depan,” ujarnya. Dasco mengatakan pihaknya belum mengetahui sikap pemerintah terhadap empat RUU tersebut. “Kalau surpresnya sudah, tetapi DIM-nya belum, kan kami belum tahu apa yang diubah atau keberatan sama pemerintah atau yang dikoreksi begitu,” kata dia. Dia menuturkan DPR melihat asas keadilan meskipun tiga dari empat RUU tersebut, yakni RUU TNI, RUU Polri, dan RUU Kementerian Negara, mendapat kritik dari publik.

Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-18 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang diajukan Badan Legislasi (Baleg) DPR menjadi RUU usul inisiatif DPR.

Search