DPR Tepis Ada Tarik Ulur Bahas RUU Perampasan Aset

Wakil Ketua DPR Adies Kadir menepis ada tarik ulur membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pasalnya, belum ada langkah konkret terbaru pembahasan calon beleid itu. Adies mengatakan DPR bakal membahas RUU Perampasan Aset usai menuntaskan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Saat ini pembahasan revisi KUHAP masih berproses di Komisi III DPR.

Revisi KUHAP penting untuk mendukung muatan di RUU Perampasan Aset. Tak hanya RUU Perampasan Aset, revisi KUHAP juga diperlukan untuk Revisi UU Polri. “Ada dua yang antre tuh, Perampasan Aset sama Revisi UU Kepolisian.

Jadi kita nunggu KUHAP dulu. Jangan sampai nanti kalau kita garap dulu, tiba-tiba nanti KUHAP-nya ada peraturan atau aturan-aturan lain yang dikeluarkan, tidak sesuai, berarti kan revisi lagi,” jelas Adies. Pembahasan Revisi KUHAP juga bakal dikebut dan dibahas di masa reses DPR. Masa reses mulai Rabu, 28 Mei 2025.

Search