Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan penarikan royalti musik akan dipusatkan di Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat bersama Komisi XII DPR RI, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), dan para musisi tanah air. Ia menyampaikan, bahwa hasil rapat diputuskan untuk mengaudit royalti musik agar perhitungan penarikan royalti lagu transparan. “Penarikan royalti akan dipusatkan di LMKN sambil menyelesaikan UU Hak Cipta, dan akan dilakukan audit,” ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (21/8/2025).
Lebih lanjut, ia mengusulkan kepada para musisi yang hadir dalam rapat tersebut turut dilibatkan dalam tim perumus RUU Hak Cipta. Khususnya kepada mereka yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI) dan Asosiasi Komposer S eluruh Indonesia (AKSI). Dasco juga menilai, mereka merupakan pihak yang terlibat langsung terkait masalah royalti. Sehingga, harapannya polemik royalti musik di dalam negeri dapat diakhiri. Menyoal hal ini, pihaknya akan berupaya menjaga agar suasana tetap kondusif. Khususnya untuk mempercepat penyelesaian Undang-Undang (UU) Hak Cipta dalam kurun waktu dua bulan.