Komisi II DPR RI akan segera membahas Rancangan Undang-Undang DOB Papua Barat Daya. RUU yang mengatur pemekaran wilayah Papua tersebut ditargetkan bisa disahkan pada 6 September 2022. “Kami kan sudah susun jadwal dan harus komitmen pada jadwal itu. Mudah-mudahan tanggal 6 September ada paripurna, kita bisa masukkan ke dalam rapat paripurna,” ujar Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan pada Selasa, 30 Agustus 2022.
Adapun Surat Presiden mengenai penunjukkan perwakilan pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya baru dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 30 Agustus 2022. Pada hari yang sama, Komisi II DPR langsung membahas daftar invetarisir masalah bersama Pemerintah dan DPD. Sebanyak 154 DIM dari pemerintah rampung dibahas dalam satu hari.
Doli mengatakan, pembahasan RUU Pembentukan Papua Barat Daya hanya menyisakan dua isu yang belum selesai, yakni soal ibu kota provinsi dan cakupan wilayah. Khusus untuk cakupan wilayah, kata dia, ada dua kabupaten yang ingin dimasukkan pemerintah ke wilayah Papua Barat Daya. Namun dari dua wilayah itu masih ada perbedaan aspirasi dari masyarakat. Jika semua sesuai jadwal, maka RUU Papua Barat Daya akan disahkan pada 6 September. Doli mengakui pembahasan RUU ini terbilang sangat cepat. Namun, ia beralasan cepatnya pembahasan karena sudah memiliki pengalaman membentuk tiga undang-undang daerah otonomi baru Papua sebelumnya. Selain itu, Komisi II ingin mengebut persiapan Pemilu.