Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan DPR RI menyetujui usulan pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Ibu Kota Negara atau UU IKN setelah melalui kajian yang matang. Dia menyebut hasil kajian menunjukkan bahwa revisi diperlukan agar UU IKN lebih sempurna. Menurut Dasco, revisi UU IKN dimaksudkan agar implementasi dan waktu pengerjaannya tepat. Selain itu, kata dia, pengumpulan dana diharapkan bisa lebih mudah usai UU IKN direvisi.
Dengan tujuan yang baik ini, kata Dasco, maka DPR menyetujui usulan revisi UU IKN. Menurut dia, semangat revisi UU IKN senada dengan semangat DPR agar proyek IKN bisa terealisasi dengan baik.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menyebut usulan memasukkan Revisi UU IKN ini merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Urgensinya, kata dia, untuk mempercepat proses persiapan pemindahan IKN serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN. Adapun penguatan otorita IKN ini disebut Yasonna melalui peraturan kewenangan khusus pendanaan pengelolaan barang milik negara, pengelolaan kekayaan IKN, kemudahan berusaha dan fasilitas penanaman modal, ketentuan hak atas tanah yang progesif, serta adanya jaminan kelangsungan untuk keseluruhan pembangunan IKN.