Badan Legislasi (Baleg) DPR melakukan pengambilan keputusan tingkat I terhadap revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sembilan fraksi di DPR juga menyetujui keputusan untuk RUU tersebut dapat dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU. Terdapat tujuh poin utama dalam revisi UU Desa, dimana salah satunya adalah mengenai masa jebatan kepala desa.
Perubahan dalam Pasal 39 akan mengatur masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, dengan maksimal kepemimpinan selama dua periode. Adapun dalam UU Desa yang lama, kepala desa dapat memegang jabatan selama enam tahun yang terhitung sejak tanggal pelantikan. Dengan maksimal masa kepemimpinan selama tiga periode.
Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian mengapresiasi Badan Legislasi (Baleg) DPR yang telah melakukan pengambilan keputusan tingkat I terhadap revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Artinya, tinggal selangkah lagi RUU tersebut akan menjadi UU.