Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam rapat paripurna, Selasa (5/12/2023). Pimpinan rapat paripurna, Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus menanyakan kepada seluruh anggota Dewan apakah menyetujui RUU itu disahkan sebagai Undang-Undang (UU). Tak ada interupsi atau pun keberatan yang diajukan oleh anggota dewan. Padahal, revisi UU ITE yang disahkan itu masih memuat sejumlah pasal “karet”.
Sebelum keputusan itu diperoleh, Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menyampaikan laporan pihaknya mengenai proses pembahasan RUU ITE. Ia mengungkapkan, sejauh ini Komisi I tetap mengutamakan unsur masyarakat dalam proses pembahasan yang ditandai dengan rapat dengar pendapat (RDP) bersama para ahli terkait ITE.
Abdul Kharis menambahkan, rapat pengambilan keputusan tingkat 1 juga disepakati sebanyak 24 perubahan substansi dalam revisi UU ITE. Perubahan itu diatur dalam sejumlah pasal yang turut mengatur ancaman sanksi dan pidana bagi pelanggar Undang-undang ini. Sebelumnya, kesepakatan antara Komisi I DPR dan Pemerintah untuk membawa revisi UU ITE ke paripurna DPR terjadi dalam rapat pada Rabu (22/11/2023). Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja Komisi I DPR dengan pemerintah yang diwakili Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi.