Komisi VIII DPR RI akan memutuskan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) di bawah Rp50 juta. Ada pun keputusan soal Bipih tersebut terjadi dalam rapat yang digelar di gedung DPR, Rabu (15/2/2023). Angka Rp50 juta itu jauh yang diusulkan Kementerian Agama Rp69 juta.
DPR melakukan maraton untuk menurunkan angka biaya perjalanan ibadah haji Rp69 juta yang diusulkan Kementerian Agama. Menurutnya, biaya yang diturunkan seperti biaya penerbangan, katering dan pemondokan.
Keputusan yang dilakukan KomisiVIII DPR ini baik untuk semua pihak. Ia memastikan bagi calon jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tidak ada penambahan biaya lagi. Ada sekitar 84 ribu anggota jemaah yang tidak terkena dampak perubahan biaya haji 2023. Selain itu, sebanyak 9 ribu calon jemaah haji tahun 2022 yang sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji juga tidak akan dibebankan biaya apapun.