DPR-Pemerintah Sepakat Kasus Penghinaan Presiden-Wapres Bisa “Restorative Justice”

DPR dan pemerintah bersepakat bahwa kasus penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ), atau penyelesaian perkara di luar pengadilan. Kesepakatan tersebut pun dimuat dalam Draft Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang kini sedang dibahas DPR bersama pemerintah.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, usulan tersebut sekaligus mengakomodasi masukan dari berbagai kalangan masyarakat, termasuk organisasi masyarakat sipil. Sebab, banyak pihak menilai bahwa penghinaan terhadap Presiden atau Wapres acap kali muncul dari ekspresi yang sebenarnya ditujukan sebagai kritik.

Politikus Gerindra itu berpandangan bahwa mekanisme RJ penting dikedepankan untuk membuka ruang komunikasi antara pengkritik dan pemerintah, sehingga ada klarifikasi sebelum perkara dibawa ke pengadilan. Oleh karena itu, lanjut Habiburokhman, DPR RI mengusulkan agar Pasal 77 huruf a RUU KUHAP menghapus pengecualian perkara penghinaan martabat Presiden atau Wapres untuk diselesaikan dengan mekanisme RJ. Dengan begitu, perkara penghinaan Presiden dan Wapres tetap dapat menempuh penyelesaian secara damai.

Search