DPR: Pemerintah Belum Kirim Naskah Akademik dan Draft RUU Perampasan Aset

Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengatakan bahwa hingga saat ini pemerintah belum menyampaikan Naskah Akademik dan Draft RUU Perampasan Aset. Lantas, dorongan untuk mempercepat pembahasan RUU tersebut seyogyanya diarahkan kepada pemerintah. Politisi NasDem itu menyebut bahwa RUU tersebut statusnya adalah usulan pemerintah. Meski demikian DPR juga ikut mengusulkan. Karena sama-sama diusulkan pemerintah dan juga anggota DPR maka dalam Prolegnas 2020-2024 ditulis statusnya usulan DPR/pemerintah.

Sebagai RUU yang masuk dalam prolegnas jangka panjang, kata dia, DPR tidak pernah menolak RUU tersebut. Justru, sejak 2020 pemerintah tak kunjung memasuk RUU tersebut ke dalam prolegnas prioritas. Pemerintah tidak mengusulkan RUU Perampasan Aset masuk dalam prolegnas prioritas pada tahun 2020, 2021 dan 20222. Baru di tahun 2023, RUU tersebut masuk dalam prolegnas prioritas yang merupakan usulan pemerintah.

“Hal ini juga dijelaskan oleh pimpinan Baleg bahwa pada saat itu memang pemerintah tidak mengajukannya jadi bgmana mungkin dikatakan DPR menolak? Bisa dicek pada dokumen Pidato Menkumham tanggal 6 Desember 2021 beserta daftar RUU yang diajukan pemerintah. Saat itu pemerintah ajukan 12 RUU tetapi dalam list tersebut tidak ada RUU Perampasan Aset,” ucapnya. Lebih lanjut, Taufik mengatakan bahwa RUU tersebut juga didukung oleh Fraksi NasDem. Fraksi NasDem mengusulkan RUU tersebut dalam prolegnas jangka panjang 2020-2024.

Search