Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjamin tidak akan ada agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada secara diam-diam setelah batal disahkan dalam rapat paripurna pada Kamis pagi. Dia mengatakan bahwa sesuai aturan tata tertib, rapat paripurna hanya bisa digelar pada hari Selasa atau Kamis. Dengan demikian, menurutnya, tidak akan ada pengesahan RUU Pilkada hingga pendaftaran calon kepala daerah dalam Pilkada pada 27 Agustus 2024.
Selain itu, menurutnya, rapat-rapat yang digelar di DPR itu bersifat terbuka dan ditayangkan langsung di kanal media sosial DPR. Termasuk kata dia, rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang membahas RUU Pilkada pada Rabu (21/8) pun terbuka dan bisa disaksikan masyarakat. Artinya, dia pun menegaskan bahwa syarat-syarat yang telah tertuang dalam putusan MK tentang ambang batas pencalonan dan batas minimum usia calon, bakal berlaku pada pendaftaran Pilkada mendatang.
Di samping itu, dia mengatakan bahwa RUU Pilkada ini tidak ujug-ujug bergulir di DPR. Pasalnya proses legislasi terhadap RUU tersebut ,menurutnya, sudah dilakukan sejak Januari 2024, tetapi secara perlahan. Walaupun begitu, dia mengatakan bahwa RUU Pilkada pun berpotensi akan tetap di bahas setelah tahapan-tahapan Pilkada 2024 selesai. Karena DPR pun menilai bahwa mekanisme di Pilkada atau Pemilu perlu disempurnakan.