Rapat audiensi Komisi III DPR dengan keluarga almarhum Dini Sera Afrianti menghasilkan tiga kesimpulan terkait tindak lanjut terdakwa Ronald Tannur yang divonis bebas dalam kasus pembunuhan. Rapat audiensi dihadiri keluarga almarhum Dini yang didampingi kuasa hukum, Dimas Yemahura. Selain pimpinan Komisi III, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga hadir pada kesempatan itu. Pada kesempatan itu, Komisi III DPR menyatakan prihatin dalam kasus tersebut. Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menyatakan pihaknya akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
Sementara, tiga kesimpulan hasil audiensi yaitu pertama, Komisi III DPR meminta Komisi Yudisial agar memeriksa tiga hakim yang menangani kasus tersebut. Tiga hakim yang dimaksud yakni Ketua Majelis Erintuah Damanik, dan hakim anggota Mangapul serta Heru Hanindyo. Kedua, Komisi III DPR meminta Jaksa Agung untuk turun tangan dalam kasus itu agar vonis bisa diajukan ke tingkat kasasi. Mereka juga meminta agar Kemenkumham melakukan pencekalan kepada terdakwa Ronald Tannur. Terakhir, Komisi III DPR meminta agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ikut turun tangan dengan memberikan perlindungan kepada keluarga korban dan dan saksi dalam kasus itu.
Menurut majelis hakim, kematian Dini disebabkan penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka penganiayaan yang Ronald. Menurut hakim, Ronald Tannur juga masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan sikap terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.