Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pihaknya melalui komisi terkait tengah melakukan pengecekan terhadap pemagaran laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, guna mencari pelaku yang bertanggung jawab terhadap pemasangan ilegal tersebut. Dasco mengemukakan bahwa pengecekan tersebut terhadap berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, untuk mencari dalang pemasangan pagar laut sepanjang 30 km itu.
Adapun pengecekan langsung ke lapangan, kata dia, kemungkinan setelah masa reses DPR RI berakhir pada 20 Januari 2025. Di samping reses, dia mengutarakan bahwa DPR RI belum memanggil langsung pihak terkait ke parlemen untuk mendalami kasus pemagaran laut tersebut.
Sebelumnya, Kamis (9/1), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa penyegelan itu karena ada dugaan pemagaran tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).