Komisi X DPR membentuk panitia kerja (panja) untuk mendalami kenaikan biaya pendidikan atau uang kuliah tunggal (UKT) di perguruan tinggi negeri (PTN). Salah satu agendanya adalah memanggil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Panja akan memeriksa komponen-komponen yang membuat perguruan tinggi atau universitas menaikkan UKT-nya. Komisi X juga akan mendorong revisi Peraturan Kemendikbudristek (Permendikbud) Nomor 2 Tahun 2024.
Diketahui, Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 mengatur tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SBOPT) pada PTN di Lingkungan Kemendikbudristek. Di dalamnya mengatur empat aturan penetapan UKT. Empat aturan tersebut, pertama adalah cara penetapan UKT tiap prodi ditetapkan oleh pemimpin PTN. Kedua, penetapan UKT di PTN Badan Hukum (BH) berkonsultasi dengan Kemendikburistek. Ketiga, penetapan UKT di PTN selain badan hukum diperoleh dengan mendapat persetujuan dari Kemendikdbudristek. Terakhir, laporan realisasi pemberlakuan UKT dilaporkan pemimpin PTN ke Dirjen Diktiristek atau Dirjen Vokasi.
Menurut anggota Komisi X DPR Andreas Hugo Pareira, Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 itulah pangkal masalah biaya pendidikan tinggi belakangan. Hugo meminta Kemendikbudristek untuk meninjau ulang peraturan tersebut karena telah membuat wajah pendidikan tinggi menjadi komersil. Hugo melihat, regulasi tersebut mengakibatkan nilai Biaya Kuliah Tunggal (BKT), Uang Kuliah Tunggal (UKT), dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) naik fantastis. Hal tersebut berujung pada membebani sekaligus mempersulit mahasiswa untuk melanjutkan kuliah di perguruan tinggi.