DPD RI Dorong Penyelarasan Regulasi Perkoperasian Pusat dan Daerah

Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, Stefanus B.A.N. Liow, menekankan perlunya penyelarasan regulasi perkoperasian antara pemerintah pusat dan daerah. Stefanus menjelaskan bahwa Instruksi Presiden (Inpres) tidak termasuk dalam tata urutan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum yang memiliki sanksi administratif atau konsekuensi hukum. 

BULD DPD RI telah melakukan pemantauan di 38 provinsi melalui penyerapan aspirasi masyarakat, kunjungan lapangan, serta rapat dengar pendapat dengan uji publik. Dari pemantauan tersebut, terdapat tiga persoalan utama dalam sektor koperasi, yaitu potensi risiko pidana bagi kepala desa terkait pengelolaan keuangan, ketidakjelasan eksistensi koperasi lama, serta tumpang tindih dengan entitas ekonomi desa lainnya sebelum adanya program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Stefanus menegaskan bahwa kondisi tersebut bukan kegagalan daerah, melainkan akibat desain regulasi yang belum tepat. Melalui uji publik, BULD merumuskan enam rekomendasi strategis, termasuk mendorong percepatan revisi UU Nomor 25 Tahun 1992, memperkuat dasar hukum program KDMP, memperjelas hubungan kelembagaan antara KDMP dan BUMDes, serta mengarahkan kebijakan koperasi pada peningkatan kualitas. Selain itu, BULD juga merekomendasikan penguatan peran Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) dalam pendidikan, sertifikasi, pengawasan, advokasi, dan harmonisasi regulasi, serta memberikan perlindungan bagi koperasi yang telah ada, khususnya Koperasi Unit Desa (KUD).

Search