DPD Getol Suarakan Amendemen UUD 1945 agar Presiden Kembali Dipilih MPR, Klaim Prabowo Mau

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sedang getol-getolnya menyuarakan amendemen UUD 1945 untuk dikembalikan ke naskah asli. Jika UUD 1945 kembali ke naskah asli, maka artinya Presiden tak lagi dipilih langsung rakyat, melainkan kembali dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Menurut Ketua DPD La Nyalla Mattalitti, semua partai politik telah menyetujui UUD 1945 dikembalikan ke naskah asli. Dia mengklaim pihaknya membangun komunikasi dengan semua pimpinan partai politik, termasuk PDI-P, untuk mengembalikan UUD 1945 ke sebelum amendemen. Adapun beberapa waktu lalu, Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) juga menyerukan perihal amendemen UUD 1945 ini.

Dalam masa demokrasi ini, rakyat memiliki hak pilih untuk memilih siapa pemimpin atau wakil rakyatnya. Akan tetapi, La Nyalla menilai, sudah saatnya untuk mengembalikan pemilihan presiden ke MPR. Sebab, menurutnya, rakyat sangat mudah dibeli dalam kontestasi pemilu. La Nyalla pun berpandangan, tidak ada yang salah apabila pemilihan presiden dikembalikan melalui MPR. Menurut dia, pemilihan presiden melalui MPR justru sesuai dengan sila keempat Pancasila bahwa MPR merupakan perwakilan dari masyarakat.

La Nyalla menyatakan, presiden terpilih Prabowo Subianto setuju apabila pemilihan presiden dikembalikan ke tangan MPR, bukan lagi oleh rakyat. Menurut La Nyalla, Prabowo punya visi untuk mengembalikan Undang-Undang Dasar 1945 ke naskah aslinya yang mengatur presiden dipilih oleh MPR. La Nyalla mengatakan, amendemen UUD 1945 harus dilakukan sebelum pemilu kembali dilakukan di tahun 2029. Terpisah, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Prabowo belum memikirkan amendemen UUD 1945 untuk mengembalikan pemilihan presiden ke tangan MPR. Dasco menegaskan, belum ada pembahasan sama sekali dari Prabowo terkait amendemen UUD 1945 dikembalikan ke naskah asli.

Search