Dorong Penguatan Perbankan Syariah, OJK Terbitkan 3 Pedoman Produk

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat karakteristik perbankan syariah di Indonesia dengan menerbitkan tiga pedoman baru yang mendukung pengembangan produk khas syariah atau shari’ah-based products. Langkah ini bertujuan menciptakan nilai yang berbeda dari perbankan konvensional. Pedoman yang diperkenalkan mencakup Produk Pembiayaan Mudarabah, Shariah Restricted Investment Account (SRIA) dengan Akad Mudharabah Muqayyadah, dan Cash Waqf Linked Deposit (CWLD). Ketiga pedoman ini diluncurkan dalam Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024 yang diadakan di Banda Aceh oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dengan dukungan dari berbagai pihak seperti Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia.

Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah menyediakan panduan untuk industri dalam menerapkan pembiayaan berbasis bagi hasil, yang menjadi alternatif penting bagi diversifikasi produk perbankan syariah. Pedoman ini diharapkan memberikan keadilan lebih bagi bank dan nasabah karena pengembalian didasarkan pada kinerja usaha. Sementara itu, SRIA, produk berbasis investasi, diimplementasikan untuk memperjelas perbedaan antara produk investasi dan simpanan, sesuai dengan UU P2SK. Produk ini memiliki skema investasi yang menanggung risiko di pihak investor, menunjukkan pendekatan perbankan syariah yang unik dan berfokus pada prinsip kehati-hatian serta perlindungan konsumen.

Selain itu, CWLD adalah inovasi yang menggabungkan fungsi komersial dan sosial melalui wakaf uang, bertujuan meningkatkan potensi perwakafan sekaligus performa bank syariah. Produk ini memungkinkan bank syariah berperan dalam ekonomi sosial dan inklusif melalui skema investasi wakaf yang dikelola oleh LKS-PWU dan Nazhir Wakaf Uang. Pedoman CWLD mencakup aspek hukum, skema pembiayaan, dokumentasi, dan pelaporan, yang diharapkan membantu perbankan syariah memperluas dampak positifnya di masyarakat.

Search