Dokter Terawan Dipecat IDI, Prof Romli Bicara Filosofi Hukum

Pakar hukum pidana dari Universitas Padjadjaran Prof Romli Atmasasmita turut menanggapi pemecatan dr Terawan Agus Putranto oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI). Keputusan pemecatan Terawan dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022). Prof Romli menjelaskan bahwa hukum mengandung dua sisi. Di satu sisi, hukum dianggap kejam karena memasukkan orang ke penjara, tetapi di sisi lain mencegah agar orang lain melakukan kejahatan. Menurutnya, hukum perdata maupun pidana, bertumpu ada tidaknya perbuatan yang diniati dengan kehendak jahat (mens rea) dan merugikan kepentingan pribadi atau umum.

Menurut Prof Romli, kasus Terawan sesungguhnya terletak pada persetujuan dari subjek dalam perawatannya. Kesediaan subjek lebih penting dari masalah prosedur teknis medis yang disyaratkan Konsil Kedokteran. Alasannya aspek kepentingan kesehatan pasien lebih bermanfaat daripada kewajiban Terawan mematuhi prosedur uji klinis yang telah ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks kasus Terawan, kata Prof Romli, perlu diketahui bahwa hukum bertugas melindungi kepentingan kesehatan pasien daripada melindungi proses teknis medis yang diatur di UU. Filosofi hukum pasca Abad 19 dan modern adalah hukum berfungsi melindungi mayoritas daripada sekelompok orang tetapi merugikan kelompok yang lebih besar. Asas kemanfaatan dan keadilan saat ini dipandang lebih manusiawi dan wajib diutamakan daripada asas kepastian semata-mata.

Search