Pengamat hukum tata negara, Feri Amsari mengomentari vonis kode etik yang dijatuhkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU divonis melanggar kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu atau DKPP karena meloloskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Menurut Feri, Ketua KPU Hasyim Asy’ari bisa dipecat sebagai Ketua KPU karena tiga kali melanggar kode etik. “Kalau DKPP kan penyelenggara yang dipermasalahkan. Jadi harusnya Hasyim dipecat, Dia sudah tiga kali kena sanksi berat peringatan terakhir,” kata Feri kepada Tempo, Senin, 5 Februari 2024. Lebih lanjut, Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas itu menjelaskan tentang Hasyim dan anggotanya terbukti melakukan pelanggaran kode etik. “Tapi putusan itu dapat di-follow up dengan mengajukan keabsahan pencalonan di Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara,” kata Feri.
Sementara itu, pengacara sekaligus Koordinator Tim Pembela Demokrasi 2.0 atau TPDI Jilid 2 Patra M. Zen, menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum atau Ketua KPU Hasyim Asy’ari seharusnya dipecat dari jabatannya setelah diputuskan melanggar kode etik dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Sementara itu, pakar hukum tata negara Universitas Sebelas Maret Agus Riewanto mengatakan bahwa putusan DKPP membuka peluang untuk membatalkan penetapan Gibran sebagai cawapres. Dilansir dari Koran Tempo, upaya pembatalan tersebut dapat ditempuh lewat tiga opsi. Lebih lanjut, Agus mengatakan bahwa putusan DKPP dapat dijadikan bukti untuk menggugat penetapan pencalonan Gibran ke Badan Pengawas Pemilu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).