DKPP Minta Jokowi Segera Tindak Lanjuti Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy’ari

Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta segera menindaklanjuti putusan pemberhentian tetap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Hal itu sesuai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang terkait pelanggaran etik Hasyim Asy’ari yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. “Presiden RI untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari setelah dibacakan,” ujar Ketua DKPP Heddy Lugito, Rabu (3/7/2024).

Dalam sidang tersebut, DKPP mengabulkan seluruh dalil aduan tindakan asusila oleh Hasyim yang disampaikan oleh korban. Seiring dengan itu, DKPP pun menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhasap Hasyim selaku ketua sekaligus anggota KPU RI periode 2022-2027. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap !nggota komisioer KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy.

Sebagai informasi, dalam kasus pelanggaran etik ini Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap Pengadu, termasuk di dalamnya menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI. Keduanya disebut beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa, atau sebaliknya saat korban kunjungan dinas ke Indonesia. Kuasa hukum pengadu, Aristo Pangaribuan, menyebut bahwa dalam keadaan keduanya terpisah jarak, terdapat upaya aktif dari Hasyim “secara terus-menerus” untuk menjangkau korban.

Search