Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengaku jajarannya akan memberikan dukungan data kepada Bareskrim Polri untuk membantu penuntasan dan pengusutan kasus pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang. Kawasan yang jadi lokasi pagar laut itu kemudian diketahui ternyata sudah memiliki status Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Kementerian ATR/BPN pun menyatakan akan membatalkan seluruh dokumen kepemilikan itu.
Dia mengaku, sejak ada tahapan penyelidikan yang dilakukan lembaga terkait, baik itu dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), TNI AL maupun Kepolisian telah melakukan koordinasi secara intens. Termasuk, lanjut dia, koordinasi kaitannya dengan beberapa pejabat daerah yang sudah dipanggil untuk diperiksa perihal dengan penyelidikan pemilik pagar laut tersebut.
Eli mengatakan hingga kini tahapan demi tahapan dalam pengusutan kasus itu sudah dilakukan jajaran aparat penegak hukum, termasuk oleh Bareskrim, KPK dan Kejaksaan Agung. Kendati demikian, pihaknya akan menunggu dan mendukung setiap proses penyelidikan yang saat ini tengah berjalan.