Pakar pemerintahan otonomi daerah Prof. Ryaas Rasyid menyarankan Jakarta tetap menjadi provinsi setelah ibu kota negara (IKN) pindah ke Nusantara. Ia mengingatkan sistem pemerintahan di Jakarta sejak zaman Belanda adalah pemerintahan tunggal, yakni, seluruh kebijakan diatur di tingkat provinsi. Sehingga dengan demikian kota/kabupaten yang ada selama ini tetap bersifat administratif, dan dapat menjalankan fungsinya seperti sebelumnya.
Guru Besar IPDN Prof Sadu Wasistiono menyebut berpindahnya salah satu fungsi utama Jakarta sebagai IKN dan pusat pemerintahan nasional membawa konsekuensi perlunya perubahan nama DKI Jakarta. Salah satu alternatif nama yang disarankan adalah Daerah Khusus Provinsi Jakarta (DKP) Jakarta. Kekhususan yang dimiliki Jakarta adalah sebagai pusat bisnis nasional, pusat keuangan dan perbankan skala nasional, hingga pusat lembaga-lembaga internasional. Dengan nama khusus, berbagai kekhususan yang selama ini dimiliki DKI Jakarta bisa dipertahankan.
Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta Ahmed Zaki Iskandar menilai ada sejumlah kemungkinan terkait sistem pemerintahan Jakarta. Menurutnya, saat ini pemerintahan di Jakarta masih dipegang Gubernur sementara Pemerintah Kota (Pemkot) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) hanya berstatus administratif karena UU Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan DKI Jakarta sebagai IKN belum dicabut. Namun demikian menurut Ahmed Zaki peluang atau opsi lain tentang sistem pemerintahan di Jakarta perlu tetap dibuka agar pengelolaan Jakarta lebih baik di masa mendatang