DJSN Sebut Penentuan Tarif KRIS Perlu Evaluasi Mendalam

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Agus Suprapto menyatakan, penentuan tarif iuran Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) memerlukan evaluasi mendalam untuk bisa menggantikan kelas 1,2,3 dalam BPJS Kesehatan. Agus mengatakan, evaluasi diperlukan untuk memastikan keberlanjutan program KRIS supaya tidak terjadi masalah keuangan dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat pelaksanaannya. Di samping itu, Agus mengatakan pada saat ini tarif KRIS belum diputuskan karena penentuannya harus mempertimbangkan situasi sosial dan jumlah peserta.

Kelas Rawat Inp Standar (KRIS) sendiri lahir setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada Rabu (8/5/2024). Salah satu hal yang diatur dalam beleid tersebut adalah penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Terkait tarif ini, Juru bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi juga menyebutkan, belum ada penghapusan kelas menyusul keluarnya Perpres tersebut. “Kelas 1, 2, dan 3 masih tetap ada ya,” kata Nadia. Perpres dan penerapan KRIS, sebut Nadia, akan mulai efektif mulai 1 Juli 2025. Kemudian, terkait besaran iuran akan didiskusikan lebih lanjut dengan berbagai pihak.

Search