Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 939.948 wajib pajak badan telah melapor surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan per 30 April 2023 pukul 24.00 WIB. Adapun jumlah hanya 48,77 persen dari total jumlah wajib pajak badan yang wajib surat pemberitahuan tahunan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan jika dibandingkan dengan capaian pada tahun lalu, jumlah wajib pajak badan yang melapor surat pemberitahuan tahunan meningkat 4,13 persen. Menurutnya per 30 April 2023, sebanyak 11.718 wajib pajak badan mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian surat pemberitahuan tahunan. Dengan mengajukan perpanjangan, maka batas akhir penyampaian surat pemberitahuan tahunan dapat diperpanjang hingga paling lama dua bulan.
Secara agregat, Direktorat Jenderal Pajak mencatat surat pemberitahuan tahunan yang telah diterima dari seluruh wajib pajak sebanyak 13.178.812 surat pemberitahuan tahunan. Dari jumlah tersebut, diperoleh rasio kepatuhan penyampaian surat pemberitahuan tahunan 2023 sebesar 67,78 persen, meningkat tipis 1,61 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Target rasio kepatuhan penyampaian surat pemberitahuan tahunan 2023 sebesar 83 persen dari jumlah wajib surat pemberitahuan tahunan atau sebanyak 16,1 juta surat pemberitahuan tahunan. Maka itu, dia pun mengimbau agar wajib pajak yang belum lapor surat pemberitahuan tahunan agar segera melaporkannya surat pemberitahuan tahunan. “Artinya masih ada 2,9 juta SPT Tahunan lagi yang harus disampaikan agar target tersebut tercapai. Dan dengan dukungan semua pihak, kami yakin target tersebut dapat tercapai,” ucap Dwi Astuti.